Indahnya Berbagi Untuk Pedagang Yang Terdampak Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.33753/ijse.v1i1.4Keywords:
pkm; covid-19; umkmAbstract
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan kegiatan UMKM dan meringankan sedikit beban para pedagang, dengan memberikan sedikit bantuan berupa pangan (sembako) , khususnya bagi para pedagang di daerah Kecamatan Parung Panjang Bogor yang terkena dampak ekonomi secara langsung akibat wabah Covid-19. Dana yang terkumpul dari donasi para dosen Fakultas Ekonomi ini kemudian disalurkan melalui LAZ Nahwa Nur yang bertempat di Cibinong – Jawa Barat. Hasil kegiatan menunjukan bahwa sebelum pelaksanaan PKM, para pedagang masih kurang menguasai UMKM secara online, namun setelah pelaksanaan kegiatan dilakukan peserta kegiatan PKM ini sudah dapat menguasai UMKM secara online, ini semua dapat terlihat dari hasil post test yang diberikan kepada peserta saat kegiatan PKM ini berlangsung. Metode kegiatan yang digunakan adalah berdiskusi bersama kepada para pedagang di daerah Kecamatan Parung Panjang Bogor, terkait permasalahan yang dihadapi oleh UMKM sacara online, sehingga dapat memberikan solusi yang tepat dalam permasalahan tersebut. Setelah itu peserta diberikan pelatihan melalui pembekalan materi dan kemudian peserta diminta mengerjakan soal latihan atau post test terkait pembuatan UMKM secara online.
Downloads
References
Jurnal.id (2019, Mare 12). Retrieved from https://www.jurnal.id: https://www.jurnal.id/id/blog/strategi-bisnis-untuk-bersaing-di-era-digital/.
Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor 11 tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /Menkes/239/2020, tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Kemendikbud.
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan.
UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236).
Downloads
Published
Versions
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Indonesian Journal of Society Engagement

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










